Transportasi Gas

Kegiatan Tranportasi Gas yang dilakukan Pertamina Gas berasal dari pengiriman (shipper) sesuai perjanjian pengangkutan gas. Shipper dimaksud dapat berupa perusahaan kontraktor Kontrak Karya Kerja Sama (KKKS), pembangkit listrik, pabrik pupuk, dan industri. Pertamina Gas melakukan transportasi berdasar Penetapan Tarif dan Hak Khusus dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. Transportasi Gas dapat dilakukan melalui pipa transmisi. Hingga akhir tahun 2019 pipa transmisi terdiri atas 57 ruas, dengan total panjang pipa transmisi 2.438,25 kilometer, tersebar di Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jawea Barat, Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimanrtan Timur.

KANTOR PUSAT

Grha Pertamina,
Pertamax Tower, Lantai 20 - 23
Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13
Jakarta Pusat 10110

  • +62 21 31906825
  • +62 21 31906831