Pertamina Gas melaksanakan kegiatan transportasi gas berdasarkan perjanjian pengangkutan dengan pengirim (shipper). Para shipper ini dapat berupa perusahaan Kontraktor Kontrak Karya Kerja Sama (KKKS), pembangkit listrik, pabrik pupuk, maupun industri lainnya. Transportasi gas oleh Pertamina Gas dilakukan berdasarkan Penetapan Tarif dan Hak Khusus dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Proses transportasi ini dilakukan melalui jaringan pipa transmisi. Hingga akhir tahun 2023, Pertamina Gas mengoperasikan 61 ruas pipa transmisi dengan total panjang mencapai 2.930 kilometer. Pipa-pipa ini tersebar di berbagai wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.